Jakarta, MobilKomersial.com – Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota akan segera dilaksanakan. Hal tersebut sudah diumumkan oleh PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), selaku pengelola ruas tol ini sejak tahun 1994. Pengumuman tersebut dilakukan baik lewat media sosial, serta pengumuman di pintu-pintu masuk tol.
Rencananya, penyesuaian tarif Tol Dalam Kota ini akan diberlakukan untuk ruas Cawang – Tomang – Pluit, dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol TImur – Jembatan TIga/Pluit.
Dari akun instagram resmi milik PT Jasa Marga (Persero) @official.jasamarga, disebutkan bahwa penyesuaian tarif untuk ruas dalam kota dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/M/2019
Marketing & Communication Departement Head Jasa Marga Regional Jabodetabek Jabar, Irra Susiyanti dikutip dari kompas.com, enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai perubahan tarif serta waktu penerapannya.
Baca juga : Organda Protes Larangan Truk dan Bus Melintas di Tol Layang Japek
Belum dijelaskan, kapan waktu pasti kenaikan tarif tol dalam kota ini. Tapi, untuk sekarang ini, masih dalam waktu sosialisasi, yang rencananya dalam seminggu ke depan, masih akan melihat dinamika masyarakat.
Dalam penjelasannya, dijelaskan pula, bahwa memang penyesuaian tarif Tol akan dilakukan secara berkala setiap dua tahun, yang memang sudah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 38 tahun 2004. Dalam aturan tersebut, perubahan tarif didasarkan atas acuan tarif lama yang kemudian disesuaikan dengan pengaruh kumulatif inflasi selama dua tahun.
Pertimbangan penentuan besaran tarif baru ini sendiri telah disesuaikan dengan pengaruh kumulatif nilai inflasi wilayah, atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, yang menyebutkan adanya penyesuaian tarif tol setiap 2 tahun sekali
Tujuan dari kenaikan tari Tol ini sendiri diklaim untuk meringankan beban pengguna jalan Tol. Karena bila tarif Tol tetap sama selama masa konsensi, atau tidak ada kenaikan berkala, maka tarif tol pada masa konsensi berikutnya bisa akan menjadi tinggi dan kemudian diluar daya beli masyarakat sehingga dapat memberatkan pengguna jalan tol, karena kenaikan tarif yang jauh lebih tinggi.