Jakarta, MobilKomersial.com - Pemerintah berusaha lebih serius lagi dalam melakukan pengawasan operasional bus pariwisata yang beroperasi di Tanah Air agar kasus-kasus kecelakaan fatal melibatkan bus pariwisata seperti terjadi di berbagai daerah seperti Puncak, Jawa Barat, dan di Cikidang, Sukabumi, yang menelan puluhan korban tewas, bisa diminimalisir.
Agar upaya ini efektif, Kementerian Perhubungan berusaha melibatkan peran serta masyarakat melakukan pengawasan langsung terhadap bus-bus pariwisata yang ada. Caranya adalah dengan memberikan penyadaran kepada mereka bahwa masyarakat sebagai konsumen atau pengguna bus pariwisata, berhak tahu lebih dulu kondisi kelayakan bus sebelum memutuskan menyewa bus tersebut untuk keperluan berwisata, ziarah atau keperluan lainnya.
Baca juga : JA Connexion Perum PPD Kini Layani 8 Rute
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, sebagai konsumen, masyarakat berhak mengecek kelengkapan bus yang akan disewanya. Misalnya, SIM pengemudi, STNK berikut pajaknya apakah mati atau hidup serta kelayakan bus untuk beroperasi lewat surat uji kir-nya.
Tak hanya itu, calon penyewa juga berhak melihat wujud kondisi fisik dan kelengkapan bus secara visual, seperti kondisi ban apakah sudah gundul dan lain-lain.
“Masyarakat berhak mengetahui kondisi bus yang akan disewanya dengan memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, SIM, KIR dan lain-lain. Kalau ternyata tidak sesuai, tolak saja busnya,” tegas Budi Setiyadi.
Share :