Jakarta, MobilKomersial.com – Kementerian Perhubungan ( Kemenhub), resmikan GeNose sebagai alternatif alat tes Covid-19 bagi masyarakat yang akan berpergian.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksana (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional bakal diberlakukan mulai 26 Januari – 8 Februari 2021.
Penerapan ini tergolong lebih lambat dari jadwal aslinya di mana penerapan tes acak dilaksanakan mulai tanggal 22 Desember 2021.
SE terkait mekanisme transportasi di masa pandemi ini diluncurkan berdasarkan terbitnya dua SE pendahulunya dari Satgas Penanganan Covid-19, yakni mengenai Perpanjangan Perjalan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pendemi dan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
“Melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional,” ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari pernyataan resminya, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: IPOMI: Jangan Takuti Masyarakat untuk Datang ke Terminal
Menurut Aditia, SE Kemenhub kali ini tak banyak yang berbeda dari dua SE pendahulunya karena ada beberapa penambahan, yakni pemeriksaan dengan GeNose.
Kedepannya, Tes Covid-19 menggunakan GeNose akan diterapkan di transportasi umum, termasuk angkutan darat. Sedangkan untuk metodenya, menggunakan sistem acak.
Tak hanya untuk angkutan darat, tes GeNose ini juga akan berlaku bagi angkutan sungai, danau, dan penyebrangan serta angkutan antar lintas batas negara, antar kota antar provinsi (AKAP), antar kota dalam provinsi, antar jemput antar provinsi dan pariwisata.
Kemenhub mengimbau agar seluruh penyedia jasa transportasi memenuhi ketentuan yang telah diatur dan juga menginformasikan ke masyarakat.
(Denny)