Jakarta, MobilKomersial.com – Ditlantas Polda Jateng bakal memberlakukan Electronic Traffinc Law Enforcemenent (ETLE) atau tilang elektronik di 27 titik di Jateng. Rencananya pemberlakuan e-tilang ini akan direalisasi pada hari Rabu, (17/3/2021).
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi didampingi Dir Lantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Syafiruddin mengatakan, disamping menjalankan program Kapolri, pemberlakuan ETLE ini diharapkan dapat mendidik masyarakat untuk menjaga diri terkait dengan pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: ETLE Bakal Diterapkan Akhir Maret 2021, Polisi Hanya Mengurai Kemacetan di Jalan
”Hal ini untuk mengurangi resiko anggota Polri bersentuhan langsung kepada pelanggar lalu lintas dan meminimalir KKN,” terang Irjen Pol. Ahmad Luthfi, dalam rpernyataan resminya, Senin (22/02/21).
Berikut titik penyelenggaraan E-tilang di Jateng:
- 1 kamera di Polres Kebumen
- 2 kamera di Polres Cilacap
- 1 kamera Polres Wonogiri
- 1 kamera Polres Karanganyar
- 2 kamera Polres Klaten
- 2 kamera Polres Pati
- 1 kamera Polres Kudus
- 1 kamera Polres Demak
- 1 kamera Polres Purbalingga
- 3 kamera titik di Kota Semarang.
Baca juga: Tilang Elektronik Diberlakukan, Aptrindo: Ini Cara Menghindarkan Kolusi
Setelah program ini berjalan, rencananya Polda Jateng bakal menambah sedikitnya 50 titik di kota atau kabupaten. Sedangkan untuk biaya penambahan kamera cctv, bakal ditanggung oleh Bapenas RI.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. Rudy Safiruddin menambahkan bahwa CCTV ini nantinya akan interkoneksi dengan Polda lainnya sehingga akan memudahkan memantau alamat pelanggar.
Baca juga: Mulai 1 November, Tilang Elektronik Berlaku di Ruas Jalan Margonda Depok
”Jika tiga kali diberitahu lewat surat pemanggilan pelanggar tidak mengindahkan, maka kendaraan bermotor yang bersangkutan akan otomatis diblokir saat perpanjangan STNK,” tutup Kombes Pol. Rudy Safiruddin.